Oleh:
Febi Rahmat
Mahasiswa Jurusan Syariah UMSIDA Sidoarjo
Bismillahirrahmanirrahim
Shaum secara bahasa adalah imsak (menahan),
sedangakan secara istilah adalah menahan dari hal hal yang membatalkan dari
terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat. (fiqh sunnah
said sabiq).
sedangkan menurut imam ason'ani dalam kitabnya
subulu assalam beliau berkata, menahan diri dari makan, minum, bersetubuh dan
selainnya yang telah ada dalam syariat disiang hari yang disyariatkan dan
termasuk juga menahan dari kelalaian, keburukan dan selain dari keduanya dari
ucapan yang diharamkan dan dimakruhkan.
Shaum ramadhan adalah kewajiban bagia setiap
orang yang mengaku dirinya muslim, dan merupakan bagian dari rukun islam. dan
dalil dalinya terdapat dalam quran, sunnah dan juga ijma (kesepekatan ulama).
seperti ayat dalam quran yang berbunyi:
كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Diwajibkan
kepada kamu untuk berpuasa seperti telah diwajibkan kepada kaum sebelum kamu
agar kamu bertaqwa.
Sedangkan dalam hadits adalah perkataan nabi yang
berbunyi.
بني
الاسلام على خمس : شهادة ان لا اله الا الله وان محمد الرسول الله واقام الصلاة
وايتاء الزكاة و صيام رمضان وحج البيت.
dibangun
islam dengan 5 perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan nabi
Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat dan berpuasa dibulan
ramadhan dan haji kebaitullah.
Dan telah
bersepakat umat bahwa saum ramadhan adalah kewajiban dan termasuk dari rukun
islam, dan barang siapa yang mengingkarinya maka dia
telah kafir keluar dari islam.
kapankah shaum ramadhan diperintahkan,? puasa
ramadhan diperintahkan ditaun ke-dua setalah hijrah nabi ke madinah.
Puasa ramadhan diawali dibulan ramadhan ditandai
dengan datangnya bulan baru yang disebut dengan hilal. berdasarkan hadits nabi
yang berbunyi
اذا رأيتموه فصوموا وإذا
رأيتموه فافطرو فان غم عليكم فقدرو له (متفق عليه)
jika kau
melihatnya (hilal) berpuasalah dan jika melihatnya maka berbukalah, tapi jika
tertutup (hilal) oleh awan maka lengkapanlah. dalam hadits lain ditafsirkan
bahwa kalimat faqduruulah itu adalah faakmiluu iddata tsalatsiina (atau
dilengkapkan menjadi tiga puluh hari).
Dari hadits
diatas maka dapat ditafsirkan bahwa patokan awal puasa kita adalah dengan
adanya hilal atau bulan baru, kaidah ushul berkata, perintah itu menunjukan
kepada kewajiban pada sesuatu,.
Kalimat
raituhu menunjukan bahwa satu orang yang melihat hilal sudah cukup menjadi
dalil untuk berpuasa (kesepakatan para imam yang empat) tapi lain
halnya dengan berbukan atau iftar, terdapat perbedaan dimana syafii mengatakan
berbuka tapi menyembunyikannya, sedangkan yang lain adalah tetap berpuasa
sebagai langkah kehati-hatian. hal ini juga pernah terjadi dimasa rasulullah
ketika ada seorang arab baduy yang menghampiri rasul dan mengatakan dan bersumpah
bahwa dirinya melihat hilal, dan sumpahnya diterima rasul maka seluruh penduduk
disana berpuasa pada hari esok.
Seputar puasa bulan ramadhan.
1.Mempercepat berbuka dan mengakhirkan sahur
Disunahkan
untuk mempercepat berbuka setelah waktunya tiba, hal ini berdasarkan hadits
nabi yang diriwayatkan oleh bukhari muslim yang berbunyi
لا
يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
manusia
berada dalam kebaikan selama mempercepat berbuka
Sedangkan dalam riwayat lain, imam ahmad
menambahkan "dan mengakhirkan sahur". hadits ini menjadi dalil
mempercepat berbuka dan mengakhirkan sahur adalah bagian dari sunnah dalam
berpuasa
2. Makanan yang disunnahkan saat berbuka
Disunnahkan bagi yang berpuasa untuk berbuka
dengan tiga biji kurma, dan jika tidak ada maka disunnahkan untuk berbuka
dengan air.
Sesuai hadits nabi yang diriwayatkan oleh lima
إذا
افطر احدكم فليفطر على تمر فان لم يجد فليفطر على ماء فـنه طهور
jika salah satu kalian berbuka maka berbukalah
dengan kurma, dan jika tidak menjumpainya berbukalah dengan dengan air, karena
air adalah suci.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa rasul berbuka
sebelum solat dengan memakan beberapa rutab, jika tidak ada maka dengan
bebereapa tamr dan jika tidak ada maka dengan air. dan jumlah dari kurmanya
adalah tiga biji.
3. Meninggalkan perbuatan tercela
Diharamkan bagi setiap yang berpuasa untuk
berkata yang dusta, dan melakukan perbuatan buruk dan menipu,. yang dimana hal
ini juga dilarang dihari hari selain ramadhan oleh karena itu di bulan ramadhan
larangan ini dikuatkan seperti dikuatkannya larangan berzina bagi yang sudah
menikah.
Sesuai dengan hadits nabi yang dikeluarkan oleh
Bukhari dan Abu daud yang berbunyi
من
لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة في ان يدع طعامه و شرابه
4. Hukum berhijamah (bekam) saat berpuasa
Diperbolehkan
bagi yang berpuasa untuk berbekam berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh
Bukhari
واحتجم وهو صائم
Namun
sebenarnya hal ini dalam perdebatan para ulama, namun kebanyakan ulama
memperbolehkan untuk berbekam dikala puasa, dengan dalil diatas yang
menerangkan bahwa rasul berbekam dikala puasa, dan para ulama yang
memperbolehkan menganggap bahwa hadits ini adalah penghapus hadits yang
sebelumnya yang melarang berbekam.
5. Makan
dan minum secara tidak sengaja
Tidak batal
puasanya bagi yang makan, minum dan berhubungan badan yang lupa bahwa dirinya
sedang puasa. Berdasarkan dalil dibawah ini
من نسي فهو صائم فأكل أو
شرب فليتم صومه فإنما اطعم الله وسقاه
Barang
siapa yang lupa bahwa dia berpuasa kemudian dia makan dan minum, maka
sempurnakanlah saumnya sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.
Ulama
berbeda pendapat dalam hal ini sebagian mengatakan bahwa tetap berpuasa tetapi
puasanya diqadha atau diulang karena menahan diri dari makan dan minum adalah
termasuk dari rukun, dan mereka mengqiyaskan hal ini dengan shalat dimana jika
rukun tertinggal maka wajib diulang walaupun dia lupa.
Tapi
pendapat yang rajih adalah sesuai dengan dzhahirny dalil yang menunjukan untuk
melanjutkan puasa tanpa diulang di hari lain, dan menganggap qiyas kepada
solata adalah qiyas yang fasid.
6. Hukum
yang muntah dikala puasa
Terdapat
dua jenis dalam hal ini, yaitu antara disengaja dan tidak disengaja. dimana
diantara keduanya memiliki hukum yang berbeda untuk yang disengaja maka
shaumnya batal, sedangkan yang tidak sengaja, misalnya diperjalanan atau hal
lain yang tidak karena kesengajaan maka hukumnya adalah tidak batal berdasarkan
hadits yang dikeluarkan oleh lima dan disahihkan ahmad dan dikuatkan oleh
dzaruqutni yang berbunyi
من ذرعه القي فلا قضاء
عليه ومن استقى فلا قضاء عليه
7. Tetap berpuasa dalam keadaan safar (berpergian)
Sebagaimana
kita ketahui bahwa safar merupakan salah satu keringanan yang Allah berikan
kepada umatnya yang berpuasa untuk tidak berpuasa, namun bagaimanakah jika
orang yang berpuasa itu tetap ingin berpuasa tanpa membatalkan puasanya, maka
diperbolehkan baginya untuk tetap berpuasa karena keringanan itu bukan suat
bentuk kewajiban yang harus diikuti tapi merupakan pilihan, jika mau diambil
maka diperbolehkan baginya dan tidak ada fidyah atau kafarah selain mengganti
puasanya dihari lain atau tidak mengambilnyapun tidak ada dosa baginya.
Rasulullah
bersabda
هي رخصة من الله فمن اخذ
بها فحسن ومن احب أن يصوم فلا جناح عليه
Dia keringan dari dari Allah, barang siapa yang
mengambilnya maka baik, barang siapa yang ingin berpuasa maka tidak ada dosa
baginya.
8. Rukhsah untuk orang yang sudah tua atau uzur
Telah terjadi perbedaan pendapat tentang ayat
yang berbunyi
وعلى
الذين يطيقونه فضية طعام مسكين
Sebagian
ulama berpendapat bahwa ayat ini telah dimansukh (dihapus) oleh ayat lain yang
berbunyi و أن تصوموا خير لكم karena ayat ini diturunkan
diawal diwajibkannya puasa bagi umat islam, tapi sebagian yang lain berpendapat
bahwa ayat itu masih berlaku bagi yang sudah tua yang sudah tidak mampu untuk
berpuasa hal ini dikemukakan oleh ibnu abbas, seperti dalam hadits sohih "tidak ada rukhsah kepada yang sudah tua,
kecuali yang sudah tidak mampu untuk berpuasa dan memliki sakit yang tidak
kunjung sembuh" dan keringanannya adalah menggantinya dengan memberi makan orang yang miskin setiap banyaknya hari yang tidak puasa, dan ukurannya adalah
stengah so'
9. Kafarat bagi yang bersetubuh disiang hari.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa
haram bagi orang yang berpuasa untuk melakukan hubungan suami istri disiang
hari secara sengaja, bagi yang melanggarnya maka selain menggantinya dengan
berpuasa di hari lain selain bulan ramadhan, juga memiliki kafarat lain yang
berupa pilihan dari Rasul kepada orang yang melanggar yaitu :
a. membebaskan budak
b. saum dua bulan berturut turut
c. memberi makan sebanyak enam puluh orang miskin
hal ini termaktub dalam sebuah hadits ketika
seorang sahabat yang bersetubuh dengan istrinya disiang hari. yang diriwayatkan
oleh tujuh dengan lafaz muslim
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «جَاءَ رَجُلٌ إلَى
النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ: هَلَكْت يَا رَسُولَ
اللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَك؟ قَالَ: وَقَعْت عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ.
فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ
تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ
تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لَا، ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ
النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ.
فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا فَقَالَ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ
لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ. ثُمَّ قَالَ:
اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» رَوَاهُ السَّبْعَةُ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
10. Hutang
puasa saudara atau orang yang tua yang meninggal
Muncul
sebuah pertanyaan bagaimanakah hukumnya bagi seseorang yang sudah meninggal
tapi memiliki hutang puasa?, maka dalam hal ini bagi wali mayitnya
diperbolehkan untuk berpuasa menggantikan kewajiban sang mayit, dan begitupula
dalam ibadah lainya seperti haji.
Rasulullah
pernah ditanya oleh sahabat yang bertanya apakah diperbolehkan baginya untuk
menunaikan ibadah haji bagi orang tuanya yang tak sempat menunaikannya maka
jawaban rasul adalah layaknya hutang kepada manusia wajib baginya untuk
melunasinya begitupula hutang kepada Allah. hal ini diperkuat dengan hadits
yang secara tegas menunjukan kebolehan berpuasa untuk orang tua atau keluarga
yang sudah meninggal haditsnya adalah
وَعَنْ عَائِشَةَ -
رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari aisyah
radiallahu anha berkata bahwa nabi saw berkata: barang siapa yang meninggal dan
memiliki hutang puasa maka berpuasa bagi mayit walinya. mutafaq alaih.
Sekian dari saya yang dapat saya sampaikan insya
Allah, jika Allah memberikan kesempatan akan hadir tulisan selanjutnya tentang
qiyam ramadhan dan i'tikaf.
hadanallahu waiyyakum ajmai'n.
Assalamualaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar