Selasa, 16 Juli 2013

Shaum


Oleh:
Febi Rahmat
Mahasiswa Jurusan Syariah UMSIDA Sidoarjo

Bismillahirrahmanirrahim

Shaum secara bahasa adalah imsak (menahan), sedangakan secara istilah adalah menahan dari hal hal yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat. (fiqh sunnah said sabiq).

sedangkan menurut imam ason'ani dalam kitabnya subulu assalam beliau berkata, menahan diri dari makan, minum, bersetubuh dan selainnya yang telah ada dalam syariat disiang hari yang disyariatkan dan termasuk juga menahan dari kelalaian, keburukan dan selain dari keduanya dari ucapan yang diharamkan dan dimakruhkan.

Shaum ramadhan adalah kewajiban bagia setiap orang yang mengaku dirinya muslim, dan merupakan bagian dari rukun islam. dan dalil dalinya terdapat dalam quran, sunnah dan juga ijma (kesepekatan ulama).

seperti ayat dalam quran yang berbunyi:
كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Diwajibkan kepada kamu untuk berpuasa seperti telah diwajibkan kepada kaum sebelum kamu agar kamu bertaqwa.

Sedangkan dalam hadits adalah perkataan nabi yang berbunyi.
بني الاسلام على خمس : شهادة ان لا اله الا الله وان محمد الرسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة و صيام رمضان وحج البيت.
dibangun islam dengan 5 perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat dan berpuasa dibulan ramadhan dan haji kebaitullah.

Dan telah bersepakat umat bahwa saum ramadhan adalah kewajiban dan termasuk dari rukun islam, dan barang siapa yang mengingkarinya maka dia telah kafir keluar dari islam.
kapankah shaum ramadhan diperintahkan,? puasa ramadhan diperintahkan ditaun ke-dua setalah hijrah nabi ke madinah.

Puasa ramadhan diawali dibulan ramadhan ditandai dengan datangnya bulan baru yang disebut dengan hilal. berdasarkan hadits nabi yang berbunyi

اذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فافطرو فان غم عليكم فقدرو له (متفق عليه)
jika kau melihatnya (hilal) berpuasalah dan jika melihatnya maka berbukalah, tapi jika tertutup (hilal) oleh awan maka lengkapanlah. dalam hadits lain ditafsirkan bahwa kalimat faqduruulah itu adalah faakmiluu iddata tsalatsiina (atau dilengkapkan menjadi tiga puluh hari).

Dari hadits diatas maka dapat ditafsirkan bahwa patokan awal puasa kita adalah dengan adanya hilal atau bulan baru, kaidah ushul berkata, perintah itu menunjukan kepada kewajiban pada sesuatu,.

Kalimat raituhu menunjukan bahwa satu orang yang melihat hilal sudah cukup menjadi dalil untuk berpuasa (kesepakatan para imam yang empat) tapi lain halnya dengan berbukan atau iftar, terdapat perbedaan dimana syafii mengatakan berbuka tapi menyembunyikannya, sedangkan yang lain adalah tetap berpuasa sebagai langkah kehati-hatian. hal ini juga pernah terjadi dimasa rasulullah ketika ada seorang arab baduy yang menghampiri rasul dan mengatakan dan bersumpah bahwa dirinya melihat hilal, dan sumpahnya diterima rasul maka seluruh penduduk disana berpuasa pada hari esok.

Seputar puasa bulan ramadhan.
1.Mempercepat berbuka dan mengakhirkan sahur
 Disunahkan untuk mempercepat berbuka setelah waktunya tiba, hal ini berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan oleh bukhari muslim yang berbunyi
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
manusia berada dalam kebaikan selama mempercepat berbuka

Sedangkan dalam riwayat lain, imam ahmad menambahkan "dan mengakhirkan sahur". hadits ini menjadi dalil mempercepat berbuka dan mengakhirkan sahur adalah bagian dari sunnah dalam berpuasa

2. Makanan yang disunnahkan saat berbuka
Disunnahkan bagi yang berpuasa untuk berbuka dengan tiga biji kurma, dan jika tidak ada maka disunnahkan untuk berbuka dengan air.

Sesuai hadits nabi yang diriwayatkan oleh lima
إذا افطر احدكم فليفطر على تمر فان لم يجد فليفطر على ماء فـنه طهور
jika salah satu kalian berbuka maka berbukalah dengan kurma, dan jika tidak menjumpainya berbukalah dengan dengan air, karena air adalah suci.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa rasul berbuka sebelum solat dengan memakan beberapa rutab, jika tidak ada maka dengan bebereapa tamr dan jika tidak ada maka dengan air. dan jumlah dari kurmanya adalah tiga biji.

3. Meninggalkan perbuatan tercela
Diharamkan bagi setiap yang berpuasa untuk berkata yang dusta, dan melakukan perbuatan buruk dan menipu,. yang dimana hal ini juga dilarang dihari hari selain ramadhan oleh karena itu di bulan ramadhan larangan ini dikuatkan seperti dikuatkannya larangan berzina bagi yang sudah menikah.

Sesuai dengan hadits nabi yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu daud yang berbunyi
من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة في ان يدع طعامه و شرابه

4. Hukum berhijamah (bekam) saat berpuasa
Diperbolehkan bagi yang berpuasa untuk berbekam berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari

واحتجم وهو صائم

Namun sebenarnya hal ini dalam perdebatan para ulama, namun kebanyakan ulama memperbolehkan untuk berbekam dikala puasa, dengan dalil diatas yang menerangkan bahwa rasul berbekam dikala puasa, dan para ulama yang memperbolehkan menganggap bahwa hadits ini adalah penghapus hadits yang sebelumnya yang melarang berbekam.

5. Makan dan minum secara tidak sengaja
Tidak batal puasanya bagi yang makan, minum dan berhubungan badan yang lupa bahwa dirinya sedang puasa. Berdasarkan dalil dibawah ini

من نسي فهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما اطعم الله وسقاه
Barang siapa yang lupa bahwa dia berpuasa kemudian dia makan dan minum, maka sempurnakanlah saumnya sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini sebagian mengatakan bahwa tetap berpuasa tetapi puasanya diqadha atau diulang karena menahan diri dari makan dan minum adalah termasuk dari rukun, dan mereka mengqiyaskan hal ini dengan shalat dimana jika rukun tertinggal maka wajib diulang walaupun dia lupa.

Tapi pendapat yang rajih adalah sesuai dengan dzhahirny dalil yang menunjukan untuk melanjutkan puasa tanpa diulang di hari lain, dan menganggap qiyas kepada solata adalah qiyas yang fasid.

6. Hukum yang muntah dikala puasa
Terdapat dua jenis dalam hal ini, yaitu antara disengaja dan tidak disengaja. dimana diantara keduanya memiliki hukum yang berbeda untuk yang disengaja maka shaumnya batal, sedangkan yang tidak sengaja, misalnya diperjalanan atau hal lain yang tidak karena kesengajaan maka hukumnya adalah tidak batal berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh lima dan disahihkan ahmad dan dikuatkan oleh dzaruqutni yang berbunyi
من ذرعه القي فلا قضاء عليه ومن استقى فلا قضاء عليه

7. Tetap berpuasa dalam keadaan safar (berpergian)
Sebagaimana kita ketahui bahwa safar merupakan salah satu keringanan yang Allah berikan kepada umatnya yang berpuasa untuk tidak berpuasa, namun bagaimanakah jika orang yang berpuasa itu tetap ingin berpuasa tanpa membatalkan puasanya, maka diperbolehkan baginya untuk tetap berpuasa karena keringanan itu bukan suat bentuk kewajiban yang harus diikuti tapi merupakan pilihan, jika mau diambil maka diperbolehkan baginya dan tidak ada fidyah atau kafarah selain mengganti puasanya dihari lain atau tidak mengambilnyapun tidak ada dosa baginya.

Rasulullah bersabda
هي رخصة من الله فمن اخذ بها فحسن ومن احب أن يصوم فلا جناح عليه
Dia keringan dari dari Allah, barang siapa yang mengambilnya maka baik, barang siapa yang ingin berpuasa maka tidak ada dosa baginya.

8. Rukhsah untuk orang yang sudah tua atau uzur
Telah terjadi perbedaan pendapat tentang ayat yang berbunyi
وعلى الذين يطيقونه فضية طعام مسكين

Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini telah dimansukh (dihapus) oleh ayat lain yang berbunyi و أن تصوموا خير لكم karena ayat ini diturunkan diawal diwajibkannya puasa bagi umat islam, tapi sebagian yang lain berpendapat bahwa ayat itu masih berlaku bagi yang sudah tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa hal ini dikemukakan oleh ibnu abbas, seperti dalam hadits sohih "tidak ada rukhsah kepada yang sudah tua, kecuali yang sudah tidak mampu untuk berpuasa dan memliki sakit yang tidak kunjung sembuh" dan keringanannya adalah menggantinya dengan memberi makan orang yang miskin setiap banyaknya hari yang tidak puasa, dan ukurannya adalah stengah so'

9. Kafarat bagi yang bersetubuh disiang hari.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa haram bagi orang yang berpuasa untuk melakukan hubungan suami istri disiang hari secara sengaja, bagi yang melanggarnya maka selain menggantinya dengan berpuasa di hari lain selain bulan ramadhan, juga memiliki kafarat lain yang berupa pilihan dari Rasul kepada orang yang melanggar yaitu :

a. membebaskan budak
b. saum dua bulan berturut turut
c. memberi makan sebanyak enam puluh orang miskin
hal ini termaktub dalam sebuah hadits ketika seorang sahabat yang bersetubuh dengan istrinya disiang hari. yang diriwayatkan oleh tujuh dengan lafaz muslim
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ: هَلَكْت يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَك؟ قَالَ: وَقَعْت عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لَا، ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا فَقَالَ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ. ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» رَوَاهُ السَّبْعَةُ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

10. Hutang puasa saudara atau orang yang tua yang meninggal
Muncul sebuah pertanyaan bagaimanakah hukumnya bagi seseorang yang sudah meninggal tapi memiliki hutang puasa?, maka dalam hal ini bagi wali mayitnya diperbolehkan untuk berpuasa menggantikan kewajiban sang mayit, dan begitupula dalam ibadah lainya seperti haji.

Rasulullah pernah ditanya oleh sahabat yang bertanya apakah diperbolehkan baginya untuk menunaikan ibadah haji bagi orang tuanya yang tak sempat menunaikannya maka jawaban rasul adalah layaknya hutang kepada manusia wajib baginya untuk melunasinya begitupula hutang kepada Allah. hal ini diperkuat dengan hadits yang secara tegas menunjukan kebolehan berpuasa untuk orang tua atau keluarga yang sudah meninggal haditsnya adalah

وَعَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari aisyah radiallahu anha berkata bahwa nabi saw berkata: barang siapa yang meninggal dan memiliki hutang puasa maka berpuasa bagi mayit walinya. mutafaq alaih.

Sekian dari saya yang dapat saya sampaikan insya Allah, jika Allah memberikan kesempatan akan hadir tulisan selanjutnya tentang qiyam ramadhan dan i'tikaf.
hadanallahu waiyyakum ajmai'n.


Assalamualaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar