Senin, 28 Oktober 2013

Deklarasi Rakyat Untuk Blok Mahakam


Indonesia memiliki potensi sumber daya energy berupa mineral, batubara, minyak, gas, panas bumi, bio massa dan tenaga air yang cukup besar. Untuk memanfaatkan seluruh sumber daya alam tersebut bagi kesejahteraan rakyat, bangsa Indonesia telah memiliki falsafah dan peraturan dasar pengelolaan seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Esensi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah bahwa, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dalam pelaksanaannya, ternyata negara tidak mampu mewujudkan penguasaan negara atas sumber daya alam secara utuh dan menyeluruh. Penguasaan negara yang seharusnya terlaksana dalam bentuk pembuat kebijakan, pengurusan, peraturan, pengelolaan dan pengawasan ternyata gagal dijalankan akibat tidak berperannya BUMN dalam mengelola SDA. Karena itu, tidak heran jika mayoritas sumber daya milik negara lebih banyak dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak asing. Sehingga kekayaan alam yang kita miliki tidak mampu mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Akibat UU dan peraturan pelaksanaan yang menyimpang dari UUD 1945 pada sektor migas nasional, BUMN hanya menguasai sekitar 17% produksi nasional, sementara sekitar 80% sisanya dikuasai oleh pihak asing. Padahal sektor energy dan migas menjadi semakin penting guna mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional dan mewujudkan ketahanan nasional. Dominasi asing dalam pengelolaan sebagian besar wilayah kerja telah menjadikan penguasaan negara dan kedaulatan negri atas sumber daya migas menjadi sangat rawan dan mengkhawatirkan serta dapat mengancam keberadaan bangsa dan negara Indonesia.

Kondisi memprihatinkan di atas akan menjadi semakin parah akibat masih maraknya prilaku KKN dan moral hazard pemangku kekuasaan dalam pengelolaan industry migas nasional. Alih-alih memperbaiki peraturan yang bermasalah, para pejabat eksekutif dan legislatif justru cenderung mempertahankan kondisi status quo yang melanggar konstitusi, memihak asing dan meminggirkan peran BUMN guna mencapai kemandirian energi. Bahkan sebagian dari pejabat eksekutif tega menghambat dan merendahkan kemampuan BUMN bangsa sendiri guna memberi jalan bagi tetap berkuasanya kontraktor asing.

Dalam kasus perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang akan berakhir pada 2017, Mentri SDM, Wamen ESDM, dan Kepala SKK Migas pernah menyatakan bahwa secara tekhnologi, SDM, keuangan dan manajemen, Pertamina tidak mampu mengelola Blok Mahakam. Sehingga tidak perlu berambisi menjadi operator Mahakam. Padahal, Pertamina telah menyatakan kemauan dan kemampuan untuk mengelola blok migas tersebut sejak 2008 dan pernyataan ini telah telah berulangkali disampaikan hingga saat ini. Pertamina pun telah membuktikan keberhasilan pengelolaan blok-blok migas di lepas pantai seperti ONWJ dan WMO dengan meningkatkan kapasitas produksi yang berlipat.

Pengelolaan Blok Mahakam oleh Pertamina lambat laun akan meningkatkan dominasi penguasaan migas di dalam negri dan akan menambah potensi BUMN untuk berkembang ke luar negeri. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada kontraktor asing dan secara bersamaan akan meningkatkan kemampuan ketahanan dan kedaulatan energi. Oleh sebab itu, pemihakan keapada asing dan pengkhianatan negara oleh pejabat-pejabat negara oleh bangsa sendiri sudah waktunya dihentikan. DPR dan Presiden RI diminta untuk segera menuntut pertanggungjawaban pejabat-pejabat negara tersebut.

Sejalan denga keprihatinan dan tuntutan di atas, dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang dicetuskan 28 Oktober 2013, kami rakyat Indonesia dengan ini mendeklarasikan gerakan damai “Rebut Mahakam dan Kembalikan Blok Mahakam kepada Rakyat Indonesia”. Hari ini kami bersatu dalam barisan rakyat untuk menyelamatkan Indonesia dari penjajahan asing dan pengkhianatan para antek asing, serta menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Segera tetapkan keputusan tentang kontrak Blok Mahakam secara konstitusional, memihak       rakyat, transparan, bebas KKN, bebabs perburuan rented an bebas kepentingan pemenangan pemilu 2014;

2. Segera tetapkan melalui penerbitan PP atau Perpres bahwa kontrak Blok Mahakam dengan Total     dan Inpex tidak akan diperpanjang;

3.   Segera tetapkan melalui PP atau Perpres bahwa sejak 2017 pengelolaan Blok Mahakam akan dilakukan oleh BUMN, Pertamina;

4.  Segera tetapkan melalui PP atau Perpres  bahwa Pemda-pemda terkait dengan Blok Mahakam memperoleh hak Participating Interest sebesar 10% dan pelaksanaannya dilakukan dengan membentuk konsorsium dengan Pertamina, di bawah koordinasi Pemerintah Pusat;    

5.      Kikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak secara langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan public, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa.


Demikian deklarasi ini kami bacakan, untuk diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia dan dijalankan oleh pemerintah secara seksama dan konsisten. Semoga melalui barisan rakyat dan deklarasi ini bangsa Indonesia akan mampu mandiri dan berdaulat di bidang energi. Mari rebut Mahakam! Kembalikan Blok Mahakam kepada rakyat Indonesia! Selamatkan Indonesia!

Jakarta, 28 Oktober 2013

Deklarator Rebut Mahakam dan Kembalikan Blok Mahakam kepada Rakyat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar