Isu tentang perencanaan
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Gedebage bukanlah
terdengar saat ini saja. Tapi, rencana yang diusung oleh Dada Rosada selaku
Walikota Bandung telah bergulir sejak tahun 2005. Dengan menunjuk PT BRIL
sebagai pemrakarsa pelelangan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah.
Adapun tekhnologi yang diterapkan pada pembangunan PLTSa ini adalah tekhnologi
incinerator atau pembakaran sampah pada skala besar. Dimana hasil dari proses
pembakaran ini akan menghasilkan senyawa dioksin yang akan berdampak pada
kesehatan warga kota Bandung. Warga bisa teracuni melalui makanan (daging dan
susu), kemungkinan kecil melalui pernapasan atau kontak melalui kulit.
Tentu kebijakan ini menuai protes
dari warga sekitar lokasi perencanaan pembangunan PLTSa. Tak tanggung-tanggung,
kecaman penolakan pun dilakukan oleh kalangan mahasiswa yang tergabung dalam
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Bandung. Pasalnya,
kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah baru yang akan timbul akibat dari
pembangunan PLTSa. Terlebih lagi, tempat pembangunan rencananya akan berlokasi
disekitar rumah warga. Tentu ini akan menimbulkan dampak lingkungan seperti polusi
suara dan udara bagi warga yang tinggal di pemukinan Griya Cempaka Arum (GCA).
Tempat yang ditunjuk sebagai lokasi pembangunan pun merupakan pusat primer
gedebage yang berada pada lokasi cekungan danau purba. Bandung dengan kondisi
geologi yang buruk (tanah lempung muda dengan kedalaman kurang lebih 70 meter),
dimana air tidak dapat meresap ke dalam; rentan terhadap bahaya gempa; kondisi
air yang tidak cukup sehat (bau dan kotor); dan sulitnya penyediaan air
genangan bila terjadi banjir.
Terlebih lagi, kebijakan ini pun
belum diiringi dengan penyusunan peraturan daerah tentang pembangunan PLTSa.
Selain itu, sistem yang diterapkan pada tekhnologi pembangunan PLTSa juga
bertentangan dengan UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Penunjukkan
PT Bandung raya Indah Lestari (BRIL) mengalami cacat procedural dalam proses lelang
tender. Anehnya, sebelum ditetapkan sebagai pemenang tender, pada bulan Juli
2013 PT BRIL telah ditunjuk sebagai pemrakarsa pelelangan pembangunan
infrastruktur pengolahan sampah berbasis tekhnologi incinerator berdasarkan
Surat Keputusan Walikota Bandung No. 568.1/Kep. 101-Bappeda pada tanggal 3
januari 2012. Kemampuan PT BRIL sebagai perusahaan yang menangani pembangunan
PLTSa pun masih diragukan. Pada tahun 2007, PT BRIL membuat Feaebility Study
dan Amdal yang bermasalah. Maka sudah jelas bahwa mereka yang nanti akan
menangani mebangunan PLTSa bukanlah orang yang ahli di bidangnya. Secara tak
langsung, ada praktik lelang yang cacat procedural peraturan lelang.
Jika ditinjau dari segi biaya,
realisasi kebijakan ini juga mampu menguras APBD. Dana yang harus dikucurkan
untuk pembangunan PLTSa sebesar 523 M. Sedangkan biaya perawatan yang harus
dikeluarkan per tahun sebesar 20 juta. Adapun biaya pengolahan sampah per tahun
yang harus dibayar pemerintah kepada PT BRIL sebesar 80,8 M. Bayangkan saja,
jika kebijakan ini disahkan berapa biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah selama
20 tahun? Maka ketidaksesuaian inilah yang menjadi salah satu alasan masa unjuk
rasa menolak pembangunan PLTSa. Inilah potret yang terjadi dibalik ketergesaan
dalam rencana pembangunan PLTSa. Oleh karena itu, dengan
pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan diatas, maka masa aksi
menyuarakan pendapat agar kebijakan pembangunan PLTSa di Gedebage tidak disahkan.
Mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan dari pembangunan PLTSa sangat
merugikan warga kota Bandung.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar