Kamis, 29 Agustus 2013

"KAMMI Tuntut Tinjau Ulang Rencana Pembangunan PLTSa Gedebage"


Isu tentang perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Gedebage bukanlah terdengar saat ini saja. Tapi, rencana yang diusung oleh Dada Rosada selaku Walikota Bandung telah bergulir sejak tahun 2005. Dengan menunjuk PT BRIL sebagai pemrakarsa pelelangan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah. Adapun tekhnologi yang diterapkan pada pembangunan PLTSa ini adalah tekhnologi incinerator atau pembakaran sampah pada skala besar. Dimana hasil dari proses pembakaran ini akan menghasilkan senyawa dioksin yang akan berdampak pada kesehatan warga kota Bandung. Warga bisa teracuni melalui makanan (daging dan susu), kemungkinan kecil melalui pernapasan atau kontak melalui kulit.

Tentu kebijakan ini menuai protes dari warga sekitar lokasi perencanaan pembangunan PLTSa. Tak tanggung-tanggung, kecaman penolakan pun dilakukan oleh kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Bandung. Pasalnya, kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah baru yang akan timbul akibat dari pembangunan PLTSa. Terlebih lagi, tempat pembangunan rencananya akan berlokasi disekitar rumah warga. Tentu ini akan menimbulkan dampak lingkungan seperti polusi suara dan udara bagi warga yang tinggal di pemukinan Griya Cempaka Arum (GCA). Tempat yang ditunjuk sebagai lokasi pembangunan pun merupakan pusat primer gedebage yang berada pada lokasi cekungan danau purba. Bandung dengan kondisi geologi yang buruk (tanah lempung muda dengan kedalaman kurang lebih 70 meter), dimana air tidak dapat meresap ke dalam; rentan terhadap bahaya gempa; kondisi air yang tidak cukup sehat (bau dan kotor); dan sulitnya penyediaan air genangan bila terjadi banjir.

Terlebih lagi, kebijakan ini pun belum diiringi dengan penyusunan peraturan daerah tentang pembangunan PLTSa. Selain itu, sistem yang diterapkan pada tekhnologi pembangunan PLTSa juga bertentangan dengan UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Penunjukkan PT Bandung raya Indah Lestari (BRIL) mengalami cacat procedural dalam proses lelang tender. Anehnya, sebelum ditetapkan sebagai pemenang tender, pada bulan Juli 2013 PT BRIL telah ditunjuk sebagai pemrakarsa pelelangan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis tekhnologi incinerator berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung No. 568.1/Kep. 101-Bappeda pada tanggal 3 januari 2012. Kemampuan PT BRIL sebagai perusahaan yang menangani pembangunan PLTSa pun masih diragukan. Pada tahun 2007, PT BRIL membuat Feaebility Study dan Amdal yang bermasalah. Maka sudah jelas bahwa mereka yang nanti akan menangani mebangunan PLTSa bukanlah orang yang ahli di bidangnya. Secara tak langsung, ada praktik lelang yang cacat procedural peraturan lelang.


Jika ditinjau dari segi biaya, realisasi kebijakan ini juga mampu menguras APBD. Dana yang harus dikucurkan untuk pembangunan PLTSa sebesar 523 M. Sedangkan biaya perawatan yang harus dikeluarkan per tahun sebesar 20 juta. Adapun biaya pengolahan sampah per tahun yang harus dibayar pemerintah kepada PT BRIL sebesar 80,8 M. Bayangkan saja, jika kebijakan ini disahkan berapa biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah selama 20 tahun? Maka ketidaksesuaian inilah yang menjadi salah satu alasan masa unjuk rasa menolak pembangunan PLTSa. Inilah potret yang terjadi dibalik ketergesaan dalam rencana pembangunan PLTSa. Oleh karena itu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan diatas, maka masa aksi menyuarakan pendapat agar kebijakan pembangunan PLTSa di Gedebage tidak disahkan. Mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan dari pembangunan PLTSa sangat merugikan warga kota Bandung. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar