RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR…TAHUN…
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; karena
itu, negara bertanggung jawab memajukan pendidikan nasional;
b.
bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional,
pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam pembudayaan dan pemberdayaan
bangsa Indonesia, perlu pendidikan tinggi dikembangkan;
c.
bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi dalam
segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan manusia
yang menguasai ilmu, teknologi, dan/ atau seni, sehat, cakap, mandiri, kritis,
inovatif, kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani
membela kebenaran untuk kepentingan nasional;
d.
bahwa pendidikan tinggi harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperolah pendidikan
yang bermutu dan relevan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bagi
kemajuan, dan kemandirian, perlu penataan pendidikan tinggi secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal
31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2.
Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi pada program sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu, teknologi
dan/atau seni tertentu.
3.
Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus.
4.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan mahasiswa untuk
memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu.
5.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi.
6.
Otonomi Perguruan Tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola
sendiri lembaganya.
7.
Perguruan Tinggi Negeri, selanjutnya disingkat PTN, adalah Perguruan Tinggi
yang didirikan oleh Pemerintah.
8.
Perguruan Tinggi Swasta, selanjutnya disingkat PTS, adalah Perguruan Tinggi
yang didirikan oleh Masyarakat.
9.
Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk
melaksanakan, menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
10. Pembelajaran adalah proses
interaksi mahasiswa dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
11.
Internasionalisasi adalah proses menyejajarkan perguruan tinggi dalam pergaulan
internasional.
12.
Akuntabilitas perguruan tinggi adalah pertanggungjawaban perguruan tinggi
kepada masyarakat atas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
13.
Sivitas Akademika adalah kelompok atau warga masyarakat akademik yang terdiri
atas dosen dan mahasiswa
14.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
15.
Mahasiswa adalah peserta didik yang mengembangkan potensi diri melalui
pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi.
16.
Organ Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Organ, adalah unit organisasi
Perguruan Tinggi yang menjalankan fungsi Perguruan Tinggi, baik sendiri maupun
bersama-sama.
17.
Majelis Pemangku Kepentingan adalah Organ yang menjalankan fungsi penentuan
kebijakan umum dan pengawasan umum.
18.
Pemimpin adalah pejabat yang memimpin Organ yang menjalankan fungsi pengelolaan
dengan sebutan rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk sekolah
tinggi, atau direktur untuk politeknik atau akademi.
19.
Pimpinan adalah Pemimpin bersama dan sekelompok pejabat di bawahnya yang
diangkat dan diberhentikan berdasarkan Statuta untuk secara bersama-sama
menjalankan fungsi pengelolaan.
20.
Senat Akademik adalah Organ yang menjalankan fungsi perencanaan dan pengawasan
kebijakan akademik.
21.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang
memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, propesi dan vokasi.
22.
Kolej Komunitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
berbasis keunggulan lokal.
23.
Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
tertentu.
24.
Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
25. Sekolah Tinggi adalah
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi
dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu
dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
26.
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik,
dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan
teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
27.
Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik,
dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, tehnologi, dan/atau
seni dan jika memenuhi syarat dapat menjalankan pendidikan profesi.
28.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
30.
Kementerian adalah kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pendidikan nasional.
31.
Kementerian lain adalah kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang selain pendidikan nasional.
32.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, selanjutnya disingkat LPNK, adalah badan
atau lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi yang tidak termasuk
dalam tugas dan fungsi Kementerian atau kementerian lain.
33.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
34.
Menteri lain adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
selain pendidikan nasional.
35. Kepala atau Ketua LPNK
adalah pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar