Jumat, 06 September 2013

Draff RUU PT 2011


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN…
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; karena itu, negara bertanggung jawab memajukan pendidikan nasional;

b. bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia, perlu pendidikan tinggi dikembangkan;

c. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi dalam segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan manusia yang menguasai ilmu, teknologi, dan/ atau seni, sehat, cakap, mandiri, kritis, inovatif, kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan nasional;

d. bahwa pendidikan tinggi harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperolah pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bagi kemajuan, dan kemandirian, perlu penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;

Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

2. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi pada program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu, teknologi dan/atau seni tertentu.

3. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu.

5. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

6. Otonomi Perguruan Tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.

7. Perguruan Tinggi Negeri, selanjutnya disingkat PTN, adalah Perguruan Tinggi yang didirikan oleh Pemerintah.

8. Perguruan Tinggi Swasta, selanjutnya disingkat PTS, adalah Perguruan Tinggi yang didirikan oleh Masyarakat.

9. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk melaksanakan, menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

10. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.


11. Internasionalisasi adalah proses menyejajarkan perguruan tinggi dalam pergaulan internasional.

12. Akuntabilitas perguruan tinggi adalah pertanggungjawaban perguruan tinggi kepada masyarakat atas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

13. Sivitas Akademika adalah kelompok atau warga masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa

14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

15. Mahasiswa adalah peserta didik yang mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi.

16. Organ Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Organ, adalah unit organisasi Perguruan Tinggi yang menjalankan fungsi Perguruan Tinggi, baik sendiri maupun bersama-sama.

17. Majelis Pemangku Kepentingan adalah Organ yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum dan pengawasan umum.

18. Pemimpin adalah pejabat yang memimpin Organ yang menjalankan fungsi pengelolaan dengan sebutan rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk politeknik atau akademi.

19. Pimpinan adalah Pemimpin bersama dan sekelompok pejabat di bawahnya yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Statuta untuk secara bersama-sama menjalankan fungsi pengelolaan.

20. Senat Akademik adalah Organ yang menjalankan fungsi perencanaan dan pengawasan kebijakan akademik.

21. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, propesi dan vokasi.

22. Kolej Komunitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

23. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

24. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

25. Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

26. Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

27. Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, tehnologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menjalankan pendidikan profesi.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

30. Kementerian adalah kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.

31. Kementerian lain adalah kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang selain pendidikan nasional.

32. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, selanjutnya disingkat LPNK, adalah badan atau lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Kementerian atau kementerian lain.

33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

34. Menteri lain adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang selain pendidikan nasional.

35. Kepala atau Ketua LPNK adalah pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar