Indonesia memiliki
potensi sumber daya energy berupa mineral, batubara, minyak, gas, panas bumi, bio massa dan tenaga air yang cukup besar. Untuk memanfaatkan seluruh sumber
daya alam tersebut bagi kesejahteraan rakyat, bangsa Indonesia telah memiliki
falsafah dan peraturan dasar pengelolaan seperti yang tercantum dalam Pasal 33
UUD 1945. Esensi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah bahwa, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai negara untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.
Dalam pelaksanaannya,
ternyata negara tidak mampu mewujudkan penguasaan negara atas sumber daya alam
secara utuh dan menyeluruh. Penguasaan negara yang seharusnya terlaksana dalam
bentuk pembuat kebijakan, pengurusan, peraturan, pengelolaan dan pengawasan
ternyata gagal dijalankan akibat tidak berperannya BUMN dalam mengelola SDA.
Karena itu, tidak heran jika mayoritas sumber daya milik negara lebih banyak
dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak asing. Sehingga kekayaan alam yang kita
miliki tidak mampu mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Akibat UU dan peraturan
pelaksanaan yang menyimpang dari UUD 1945 pada sektor migas nasional, BUMN
hanya menguasai sekitar 17% produksi nasional, sementara sekitar 80% sisanya
dikuasai oleh pihak asing. Padahal sektor energy dan migas menjadi semakin
penting guna mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional dan mewujudkan
ketahanan nasional. Dominasi asing dalam pengelolaan sebagian besar wilayah
kerja telah menjadikan penguasaan negara dan kedaulatan negri atas sumber daya
migas menjadi sangat rawan dan mengkhawatirkan serta dapat mengancam keberadaan
bangsa dan negara Indonesia.
Kondisi memprihatinkan
di atas akan menjadi semakin parah akibat masih maraknya prilaku KKN dan moral hazard pemangku kekuasaan dalam
pengelolaan industry migas nasional. Alih-alih memperbaiki peraturan yang
bermasalah, para pejabat eksekutif dan legislatif justru cenderung
mempertahankan kondisi status quo yang
melanggar konstitusi, memihak asing dan meminggirkan peran BUMN guna mencapai
kemandirian energi. Bahkan sebagian dari pejabat eksekutif tega menghambat dan
merendahkan kemampuan BUMN bangsa sendiri guna memberi jalan bagi tetap
berkuasanya kontraktor asing.
Dalam kasus
perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang akan berakhir pada 2017, Mentri SDM,
Wamen ESDM, dan Kepala SKK Migas pernah menyatakan bahwa secara tekhnologi,
SDM, keuangan dan manajemen, Pertamina tidak mampu mengelola Blok Mahakam.
Sehingga tidak perlu berambisi menjadi operator Mahakam. Padahal, Pertamina
telah menyatakan kemauan dan kemampuan untuk mengelola blok migas tersebut
sejak 2008 dan pernyataan ini telah telah berulangkali disampaikan hingga saat
ini. Pertamina pun telah membuktikan keberhasilan pengelolaan blok-blok migas
di lepas pantai seperti ONWJ dan WMO dengan meningkatkan kapasitas produksi
yang berlipat.
Pengelolaan Blok
Mahakam oleh Pertamina lambat laun akan meningkatkan dominasi penguasaan migas
di dalam negri dan akan menambah potensi BUMN untuk berkembang ke luar negeri.
Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada kontraktor asing dan secara
bersamaan akan meningkatkan kemampuan ketahanan dan kedaulatan energi. Oleh
sebab itu, pemihakan keapada asing dan pengkhianatan negara oleh pejabat-pejabat
negara oleh bangsa sendiri sudah waktunya dihentikan. DPR dan Presiden RI
diminta untuk segera menuntut pertanggungjawaban pejabat-pejabat negara
tersebut.
Sejalan denga
keprihatinan dan tuntutan di atas, dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda
yang dicetuskan 28 Oktober 2013, kami rakyat Indonesia dengan ini
mendeklarasikan gerakan damai “Rebut Mahakam dan Kembalikan Blok Mahakam kepada
Rakyat Indonesia”. Hari ini kami bersatu dalam barisan rakyat untuk
menyelamatkan Indonesia dari penjajahan asing dan pengkhianatan para antek
asing, serta menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Segera tetapkan keputusan tentang
kontrak Blok Mahakam secara konstitusional, memihak rakyat, transparan, bebas
KKN, bebabs perburuan rented an bebas kepentingan pemenangan pemilu 2014;
2. Segera tetapkan melalui penerbitan PP
atau Perpres bahwa kontrak Blok Mahakam dengan Total dan Inpex tidak akan
diperpanjang;
3. Segera tetapkan melalui PP atau Perpres
bahwa sejak 2017 pengelolaan Blok Mahakam akan dilakukan oleh BUMN, Pertamina;
4. Segera tetapkan melalui PP atau
Perpres bahwa Pemda-pemda terkait dengan
Blok Mahakam memperoleh hak Participating
Interest sebesar 10% dan pelaksanaannya dilakukan dengan membentuk
konsorsium dengan Pertamina, di bawah koordinasi Pemerintah Pusat;
5.
Kikis habis pejabat-pejabat pemerintah
yang telah menjadi kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang
dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak secara
langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan public, melecehkan
kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa.
Demikian deklarasi ini
kami bacakan, untuk diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia dan dijalankan oleh
pemerintah secara seksama dan konsisten. Semoga melalui barisan rakyat dan
deklarasi ini bangsa Indonesia akan mampu mandiri dan berdaulat di bidang
energi. Mari rebut Mahakam! Kembalikan Blok Mahakam kepada rakyat Indonesia!
Selamatkan Indonesia!
Jakarta, 28
Oktober 2013
Deklarator Rebut
Mahakam dan Kembalikan Blok Mahakam kepada Rakyat Indonesia



