Sabtu, 31 Agustus 2013

"Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab"


Rasulullah bersabda,

"Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud).

Rasulullah bersabda,

"Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah).



Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da'wahi oleh Rasulullah. Tentang hal ini Allah berfirman:

وإذ قالوا اللهم إن آان هذا هو الحق من عندك فأمطر علينا حجارة من السماء أو ائتنا
( بعذاب أليم (الأنفال: 32
“Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur'an) adalah benar dari
sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab
yang pedih” ( Q.S. Al-Anfaal:32)

Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orangorang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda. Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.

Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung. Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.

Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari'at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena "adzab dunia" seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari'at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???


(Sumber: Al-I'jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah, Oleh :Muhammad Kamil

Abd Al-Shomad )

Kamis, 29 Agustus 2013

"KAMMI Tuntut Tinjau Ulang Rencana Pembangunan PLTSa Gedebage"


Isu tentang perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Gedebage bukanlah terdengar saat ini saja. Tapi, rencana yang diusung oleh Dada Rosada selaku Walikota Bandung telah bergulir sejak tahun 2005. Dengan menunjuk PT BRIL sebagai pemrakarsa pelelangan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah. Adapun tekhnologi yang diterapkan pada pembangunan PLTSa ini adalah tekhnologi incinerator atau pembakaran sampah pada skala besar. Dimana hasil dari proses pembakaran ini akan menghasilkan senyawa dioksin yang akan berdampak pada kesehatan warga kota Bandung. Warga bisa teracuni melalui makanan (daging dan susu), kemungkinan kecil melalui pernapasan atau kontak melalui kulit.

Tentu kebijakan ini menuai protes dari warga sekitar lokasi perencanaan pembangunan PLTSa. Tak tanggung-tanggung, kecaman penolakan pun dilakukan oleh kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Bandung. Pasalnya, kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah baru yang akan timbul akibat dari pembangunan PLTSa. Terlebih lagi, tempat pembangunan rencananya akan berlokasi disekitar rumah warga. Tentu ini akan menimbulkan dampak lingkungan seperti polusi suara dan udara bagi warga yang tinggal di pemukinan Griya Cempaka Arum (GCA). Tempat yang ditunjuk sebagai lokasi pembangunan pun merupakan pusat primer gedebage yang berada pada lokasi cekungan danau purba. Bandung dengan kondisi geologi yang buruk (tanah lempung muda dengan kedalaman kurang lebih 70 meter), dimana air tidak dapat meresap ke dalam; rentan terhadap bahaya gempa; kondisi air yang tidak cukup sehat (bau dan kotor); dan sulitnya penyediaan air genangan bila terjadi banjir.

Terlebih lagi, kebijakan ini pun belum diiringi dengan penyusunan peraturan daerah tentang pembangunan PLTSa. Selain itu, sistem yang diterapkan pada tekhnologi pembangunan PLTSa juga bertentangan dengan UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Penunjukkan PT Bandung raya Indah Lestari (BRIL) mengalami cacat procedural dalam proses lelang tender. Anehnya, sebelum ditetapkan sebagai pemenang tender, pada bulan Juli 2013 PT BRIL telah ditunjuk sebagai pemrakarsa pelelangan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis tekhnologi incinerator berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung No. 568.1/Kep. 101-Bappeda pada tanggal 3 januari 2012. Kemampuan PT BRIL sebagai perusahaan yang menangani pembangunan PLTSa pun masih diragukan. Pada tahun 2007, PT BRIL membuat Feaebility Study dan Amdal yang bermasalah. Maka sudah jelas bahwa mereka yang nanti akan menangani mebangunan PLTSa bukanlah orang yang ahli di bidangnya. Secara tak langsung, ada praktik lelang yang cacat procedural peraturan lelang.


Jika ditinjau dari segi biaya, realisasi kebijakan ini juga mampu menguras APBD. Dana yang harus dikucurkan untuk pembangunan PLTSa sebesar 523 M. Sedangkan biaya perawatan yang harus dikeluarkan per tahun sebesar 20 juta. Adapun biaya pengolahan sampah per tahun yang harus dibayar pemerintah kepada PT BRIL sebesar 80,8 M. Bayangkan saja, jika kebijakan ini disahkan berapa biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah selama 20 tahun? Maka ketidaksesuaian inilah yang menjadi salah satu alasan masa unjuk rasa menolak pembangunan PLTSa. Inilah potret yang terjadi dibalik ketergesaan dalam rencana pembangunan PLTSa. Oleh karena itu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan diatas, maka masa aksi menyuarakan pendapat agar kebijakan pembangunan PLTSa di Gedebage tidak disahkan. Mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan dari pembangunan PLTSa sangat merugikan warga kota Bandung.